Page 22 - PLP FKIP Unpas
P. 22
BAB IV
PENJAMINAN MUTU
A. Pengertian
Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu secara
konsisten dan berkelanjutan sehingga semua pemangku kepentingan memperoleh
kepuasan. Penjaminan mutu Program PLP II adalah proses penetapan dan pemenuhan
standar mutu Program PLP II secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga peserta
PLP II, Program Studi, Sekolah Mitra, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan
memperoleh jaminan ketercapaian program PLP II.
Penjaminan mutu Program PLP II di FKIP Unpas dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu
(GKM) di bawah koordinasi pimpinan fakultas. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu
PLP II dimulai dengan penentuan standar mutu program, implementasi program, audit
mutu, dan tindakan koreksi, sehingga dapat meningkatkan standar mutu program.
B. Tujuan
Penjaminan mutu Program PLP II bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan Program PLP secara berkelanjutan yang dilakukan secara internal
oleh FKIP Unpas. Penjaminan mutu ini juga bertujuan untuk memenuhi harapan para
pemangku kepentingan terhadap kualitas calon lulusan Sarjana Pendidikan yang
memiliki kompetensi pemahaman peserta didik, pembelajaran yang mendidik,
penguasaan bidang keilmuan dan atau keahlian, dan kepribadian.
Pencapaian tujuan penjaminan mutu program PLP II dilakukan melalui pemantauan
(monitoring) dan evaluasi, baik melalui kegiatan visitasi, laporan berkala, dan kegiatan
lain yang relevan. Implementasi penjaminan mutu diaudit oleh auditor internal (audit
mutu internal), sehingga objektivitas penilaian terhadap peningkatan mutu
penyelenggaraan Program PLP II secara berkelanjutan dapat diwujudkan.
Penjaminan mutu diperuntukkan bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan
Program PLP II FKIP Unpas dan sekolah mitra yang meliputi:
1. Pimpinan fakultas;
2. UPT PPL;
3. Gugus Kendali Mutu;
4. Program Studi; dan
5. Sekolah Mitra.
Panduan PLP II FKIP Unpas 13

