Page 22 - PLP FKIP Unpas
P. 22

BAB IV

                                                                               PENJAMINAN MUTU






                    A.  Pengertian
                    Penjaminan  mutu  adalah  proses  penetapan  dan  pemenuhan  standar  mutu  secara
                    konsisten  dan  berkelanjutan  sehingga  semua  pemangku  kepentingan  memperoleh
                    kepuasan. Penjaminan mutu Program PLP II adalah proses penetapan dan pemenuhan
                    standar mutu Program PLP II secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga peserta
                    PLP  II,  Program  Studi,  Sekolah  Mitra,  serta  pihak-pihak  lain  yang  berkepentingan
                    memperoleh jaminan ketercapaian program PLP II.
                    Penjaminan mutu Program PLP II di FKIP Unpas dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu
                    (GKM) di bawah koordinasi pimpinan fakultas. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu
                    PLP II dimulai dengan penentuan standar mutu program, implementasi program, audit
                    mutu, dan tindakan koreksi, sehingga dapat meningkatkan standar mutu program.

                    B.  Tujuan

                    Penjaminan mutu Program PLP II bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu
                    penyelenggaraan Program PLP secara berkelanjutan yang dilakukan secara internal
                    oleh FKIP Unpas. Penjaminan mutu ini juga bertujuan untuk memenuhi harapan para
                    pemangku  kepentingan  terhadap  kualitas  calon  lulusan  Sarjana  Pendidikan  yang
                    memiliki  kompetensi  pemahaman  peserta  didik,  pembelajaran  yang  mendidik,
                    penguasaan bidang keilmuan dan atau keahlian, dan kepribadian.

                    Pencapaian tujuan penjaminan mutu program PLP II dilakukan melalui pemantauan
                    (monitoring) dan evaluasi, baik melalui kegiatan visitasi, laporan berkala, dan kegiatan
                    lain yang relevan. Implementasi penjaminan mutu diaudit oleh auditor internal (audit
                    mutu  internal),  sehingga  objektivitas  penilaian  terhadap  peningkatan  mutu
                    penyelenggaraan Program PLP II secara berkelanjutan dapat diwujudkan.
                    Penjaminan mutu diperuntukkan bagi pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan
                    Program PLP II FKIP Unpas dan sekolah mitra yang meliputi:
                    1. Pimpinan fakultas;
                    2. UPT PPL;
                    3. Gugus Kendali Mutu;
                    4. Program Studi; dan
                    5. Sekolah Mitra.




                                                                           Panduan PLP II FKIP Unpas    13
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27