Page 19 - PLP FKIP Unpas
P. 19
teknis lainnya. Waktu pembekalan didasarkan kepada kesepakatan antara dosen
pembimbing dengan mahasiswa yang dibimbingnya serta dilakukan secara dialogis.
c. Pembekalan wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa PLP II secara tertib dan disiplin,
serta mengisi daftar hadir (P1) pada e-learning FKIP Unpas.
d. Bila dipandang perlu FKIP Unpas melalui UPT PPL dapat menyelenggarakan
pelatihan kepada mahasiswa, dosen pembimbing dan guru pamong. Tujuan
pelatihan kepada mahasiswa adalah memberikan keterampilan mengunggah
berbagai dokumen kegiatan PLP II di sekolah mitra pada e-learning FKIP Unpas,
sementara pelatihan kepada dosen pembimbing dan guru pamong ditujukan untuk
memberikan keterampilan menilai mahasiswa PLP II pada e-learning FKIP Unpas.
3. Pelaksanaan di Sekolah Mitra
a. Setelah diterima oleh sekolah mitra, mahasiswa melapor kepada masing-masing
guru pamong dan meminta arahan serta meminta ijin untuk menelaah dokumen:
kurikulum dan silabus, RPP, dan perangkat pembelajaran lainnya. Mahasiswa
mengirimkan bukti berupa foto kegiatan pada e-learning FKIP Unpas untuk
divalidasi dosen pembimbing sebagai satu kali kehadiran PLP II (P2).
b. Mahasiswa dengan bimbingan guru pamong melakukan telaah kurikulum dan
silabus, RPP, dan perangkat pembelajaran lainnya serta mendeskripsikan sesuai
dengan instrumen pada lampiran buku panduan (F 1 MHS sd F 6 MHS).
c. Hasil telaah diunggah mahasiswa PLP II pada e-learning FKIP Unpas (format pdf)
dan dinilai oleh guru pamong. Setiap penilaian guru pamong akan divalidasi oleh
sistem sebagai kehadiran mahasiswa PLP II (P3 sd P8).
d. Mahasiswa mengikuti dua kali pembelajaran yang dilakukan guru pamong (site in)
serta membuat reviu aktivitas pembelajaran (F7 MHS dan F8 Mhs)
e. Mahasiswa mengunggah setiap hasil reviu pembelajaran (format pdf) pada e-
learning FKIP Unpas untuk kemudian divalidasi oleh guru pamong dan dicatat oleh
sistem sebagai kehadiran mahasiswa PLP II (P9 – P10).
f. Mahasiswa dengan bimbingan guru pamong melakukan praktik menyusun 2 (dua)
perangkat pembelajaran (RPP, bahan ajar, media pembelajaran, LKPD, dan
penilaian) untuk dua kali pertemuan (materi/topik pembelajaran berbeda). Setelah
disetujui guru pamong, kedua hasil praktik menyusun perangkat pembelajaran
tersebut (F1 GP dan F2 GP) di unggah mahasiswa pada e-learning FKIP Unpas.
g. Setiap perangkat pembelajaran yang diunggah mahasiswa di nilai oleh guru
pamong pada e-learning FKIP Unpas dan divalidasi oleh sistem sebagai satu kali
kehadiran mahasiswa PLP II (P11 – P12).
h. Mahasiswa dengan bimbingan guru pamong melaksanakan praktik pembelajaran di
kelas berdasarkan hasil praktik menyusun perangkat pembelajaran yang telah
disetujui guru pamong. Pembelajaran yang dilaksanakan mahasiswa minimal 2
(dua) kali dengan materi/topik pembelajaran berbeda.
i. Guru pamong menilai pelaksanaan praktik pembelajaran oleh mahasiswa pada e-
learning FKIP Unpas. Setiap penilaian oleh guru pamong oleh sistem divalidasi
sebagai satu kali kehadiran mahasiswa PLP II (P13 – P14).
Panduan PLP II FKIP Unpas 10

