Page 10 - PLP FKIP Unpas
P. 10

BAB I
                                         LATAR BELAKANG, TUJUAN, DAN LANDASAN HUKUM







                    A.  Latar Belakang
                    Salah  satu  fungsi  Lembaga  Pendidikan  Tenaga  Kependidikan  (LPTK)  adalah
                    menyiapkan calon pendidik yang memiliki kompetensi guru. Undang-Undang Republik
                    Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi
                    kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, serta kompetensi
                    profesional.  Pada  jenjang  Strata  1  (S-1),  pendidikan  di  LPTK  ditujukan  untuk
                    memperkuat jati diri calon pendidik dan membentuk kesiapan sebagai calon pendidik.
                    Mahasiswa  Program Sarjana Pendidikan diwajibkan  mengikuti  program Pengenalan
                    Lapangan Persekolahan (PLP)
                    Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) merupakan program penyiapan guru secara
                    akademik,  baik  pada  tataran  akademik  di  kampus  maupun  pengenalan  lapangan  di
                    lingkungan  nyata  pada  sekolah  atau  lembaga  pendidikan  lainnya.  Program  ini
                    dimaksudkan agar calon pendidik sedini mungkin mengetahui, memahami, menghayati,
                    menjiwai,  memiliki  kemampuan  kritis,  dan  analisis  terhadap  profesinya  kelak.  Seluruh
                    mahasiswa  program  pendidikan  wajib  mengikuti  pemagangan  penyiapan  calon  guru
                    profesional melalui PLP (Kemenristekdikti, 2017, hlm. 3). PLP di Fakultas Keguruan dan
                    Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan mencakup Pengenalan Lapangan Persekolahan I
                    (PLP I) dan Pengenalan Lapangan Persekolahan II (PLP II).
                    Pengenalan  Lapangan  Persekolahan  II  (PLP  II)  merupakan  program  berbentuk
                    kegiatan  mahasiswa  LPTK  di  sekolah  mitra  dengan  tujuan  membentuk  dan
                    mempersiapkan  calon  pendidik  yang  memiliki  kompetensi  pendidik/guru  sehingga
                    dapat  memenuhi  tuntutan  jumlah  dan  mutu  guru  di  sekolah-sekolah  sesuai  dengan
                    standar pendidik (guru). Program PLP II merupakan kegiatan akademik lanjutan dari
                    PLP  I  yang  tercantum  dalam  kurikulum  di  semua  program  studi  jenjang  S-1  pada
                    lingkungan  FKIP  Universitas  Pasundan  dan  berbentuk  kegiatan  belajar  sambil
                    melakukan (learning by doing), mencakup observasi kegiatan pembelajaran, analisis
                    strategi  pembelajaran,  dan  praktik  pembelajaran.  PLP  II  dimaksudkan  untuk
                    memantapkan kompetensi akademik dan pedagogik kependidikan, serta bidang studi
                    melalui  berbagai  aktivitas  di  sekolah  dalam  rangka  pembentukan  pengetahuan,
                    keterampilan, dan sikap profesional guru. Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti
                    PLP II adalah mahasiswa yang telah lulus PLP 1 dan micro teaching.

                    Merujuk Permendikbud No 3 Tahun 2020  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
                    dan memerhatikan SK Rektor Nomor 108/Unpas.R/SK/VIII/2020 tentang Pemberlakuan
                    Buku Panduan Pemutakhiran Kurikulum Berorientasi KKNI-OBE pada Program Studi di


                                                                            Panduan PLP II FKIP Unpas    1
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15