Page 10 - PLP FKIP Unpas
P. 10
BAB I
LATAR BELAKANG, TUJUAN, DAN LANDASAN HUKUM
A. Latar Belakang
Salah satu fungsi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah
menyiapkan calon pendidik yang memiliki kompetensi guru. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, serta kompetensi
profesional. Pada jenjang Strata 1 (S-1), pendidikan di LPTK ditujukan untuk
memperkuat jati diri calon pendidik dan membentuk kesiapan sebagai calon pendidik.
Mahasiswa Program Sarjana Pendidikan diwajibkan mengikuti program Pengenalan
Lapangan Persekolahan (PLP)
Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) merupakan program penyiapan guru secara
akademik, baik pada tataran akademik di kampus maupun pengenalan lapangan di
lingkungan nyata pada sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Program ini
dimaksudkan agar calon pendidik sedini mungkin mengetahui, memahami, menghayati,
menjiwai, memiliki kemampuan kritis, dan analisis terhadap profesinya kelak. Seluruh
mahasiswa program pendidikan wajib mengikuti pemagangan penyiapan calon guru
profesional melalui PLP (Kemenristekdikti, 2017, hlm. 3). PLP di Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Universitas Pasundan mencakup Pengenalan Lapangan Persekolahan I
(PLP I) dan Pengenalan Lapangan Persekolahan II (PLP II).
Pengenalan Lapangan Persekolahan II (PLP II) merupakan program berbentuk
kegiatan mahasiswa LPTK di sekolah mitra dengan tujuan membentuk dan
mempersiapkan calon pendidik yang memiliki kompetensi pendidik/guru sehingga
dapat memenuhi tuntutan jumlah dan mutu guru di sekolah-sekolah sesuai dengan
standar pendidik (guru). Program PLP II merupakan kegiatan akademik lanjutan dari
PLP I yang tercantum dalam kurikulum di semua program studi jenjang S-1 pada
lingkungan FKIP Universitas Pasundan dan berbentuk kegiatan belajar sambil
melakukan (learning by doing), mencakup observasi kegiatan pembelajaran, analisis
strategi pembelajaran, dan praktik pembelajaran. PLP II dimaksudkan untuk
memantapkan kompetensi akademik dan pedagogik kependidikan, serta bidang studi
melalui berbagai aktivitas di sekolah dalam rangka pembentukan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap profesional guru. Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti
PLP II adalah mahasiswa yang telah lulus PLP 1 dan micro teaching.
Merujuk Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan memerhatikan SK Rektor Nomor 108/Unpas.R/SK/VIII/2020 tentang Pemberlakuan
Buku Panduan Pemutakhiran Kurikulum Berorientasi KKNI-OBE pada Program Studi di
Panduan PLP II FKIP Unpas 1

