Page 11 - PLP FKIP Unpas
P. 11

Lingkungan  Universitas  Pasundan,  maka  program  PLP;  khususnya  PLP  II  dapat
                    dilaksanakan sebagai bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program
                    Studi dapat melaksanakan PLP II dalam format MBKM berdasarkan panduan teknis
                    yang ditetapkan Universitas Pasundan


                    B.  Tujuan
                    Tujuan  PLP  II  adalah  membangun  landasan  jati  diri  pendidik  melalui  kegiatan  di
                    sekolah, mencakup kegiatan:
                    1. menelaah kurikulum dan perangkat pembelajaran yang digunakan guru;
                    2. menelaah strategi pembelajaran yang digunakan guru;
                    3. menelaah sistem evaluasi yang digunakan guru;
                    4. membantu guru dalam mengembangkan RPP, media pembelajaran, bahan ajar, dan
                       perangkat evaluasi;
                    5. menelaah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran;
                    6. latihan mengajar dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing PLP II,
                       guna mendapatkan pengalaman langsung proses pembelajaran, serta pemantapan
                       jati diri calon pendidik;
                    7. melaksanakan     tugas-tugas   pendampingan      peserta   didik   dan   kegiatan
                       ekstrakurikuler;
                    8. membantu  guru  dalam  melaksanakan  tugas-tugas  pekerjaan  administrasi  guru,
                       (Kemenristekdikti, 2017, hlm.13).

                    C.  Landasan Hukum Pelaksanaan Program PLP

                         Landasan hukum program PLP bagi mahasiswa S-1 Fakultas Keguruan dan Ilmu
                    Pendidikan Universitas Pasundan:
                    1.  UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                    2.  UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
                    3.  PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP No 32 Tahun
                        2014  sebagai  perubahan  dari  PP  tersebut;  PP  Nomor  13  tahun  2015  sebagai
                        perubahan kedua;
                    4.  PP  Nomor  19  Tahun  2017  tentang  Perubahan  atas  PP  Nomor  74  Tahun  2008
                        tentang Guru;
                    5.  PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
                    6.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  49  Tahun  2014  tentang
                        Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
                    7.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  16  Tahun  2007  tentang  Standar
                        Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
                    8.  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi
                        Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
                    9.  Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
                        Indonesia (KKNI);
                    10. Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Sandar Nasional Pendidikan Tinggi;

                                                                            Panduan PLP II FKIP Unpas    2
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16